MATERI HAKIKAT OTONOMI DAERAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1 Definisi hakikat Desentralisasi dan Otonomi
daerah
Desentralisasi adalah penyerahan
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi
urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya
dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi
maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan nomos. Autos artinya
sendiri dan Nomos artinya aturan atau
undang-undang. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai
batas-batas wilayah.
Otonomi dan Desentralisasi adalah cara
atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara kesatuan republik
Indonesia ini bisa menciptakan pembagunan yang berkeadilan dan merata diseluruh
wilayah tanah air.
2 Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur , memanfaatkan dan menggali sumber-sumber
potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangakn dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, yaitu:
1. Nilai utaris,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa bangsa indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat Negara (“Eenheidstaat”), yang
berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara republik
Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2. Nilai dasar
desentralisasi teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945
beserta penjelasanya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan
Otonomi daerah memberi keleluasaan
kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan
bertanggung jawab dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia. Sebagai
contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas di atur anggota
keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa
tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung
jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewnangan yang diperolehnya.
Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan
dimilikinya secara optimal dan dengan disertai rasa tanggung jawab.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik focus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan dari daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya ,tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
3
penerapan
otonomi daerah berbasis kabupaten dan kota
Di
daerah otonom di bentuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah
penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah serta
perangkat daerah.
Setiap
daerah di pimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang di bantu oleh
seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah gubernur. Kepala
daerah kabupaten adalah bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota.
Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah yang
bersangkutan.
Menurut
undang-undang otonomi daerah di Indonesia di dasarkan atas otonomi luas, nyata,
dan bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah keleluasa Daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata
ada diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan
terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Dengan
demikian kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang
mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai
bidang. Misalnya
a. pendidikan
b. kesejahteraan
c. kesehatan
d. perumahan
e. pertanian
f. perdagangan,
dan lain-lain.
Urusan
yang menjadi pemerintah provinsi kabupaten/kota banyak sekali. Hal ini karena
provinsi, kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemrintah pusat, pemerintah
pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepala daerah untuk mengurusinya
sendiri.
Pemerintah
pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu
1. politik
luar negeri
2. pertahanan
3. keamanan
4. yustisi
Asas
dekonsentrasi atau otonom sepenuhnya digunakan di kabupaten dan kota. Dalam
hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai deugas kosentrasi dan
wilayah administrasi, tetapi juga menjadi perangkat kabupaten/kota. Mengenai
asas tugas pembantuan dapat di selenggarakan di daerah propinsi, kabupaten,
kota dan desa. Peraturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya
di serahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Negara kita melaksanakan otonomi daerah
karena melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 18. Jadi, landasan hukum pelaksanaan
otonomi daerah pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kotaitu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
umdang-undang.
2. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugaspembantuan.
3. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,
Bupati, dan Walikotamasing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota.
5. Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
4.
hubungan otonomi daerah demokratisasi
Otonomi daerah merupakan hal yang
sangat penting dalam penyelanggaraaan kehidupan nasional,karena dengan otonomi
tersebut, daerah memiliki kesempatan yg luas untuk menyusun kebijaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan
masyarakat daerah.dengan demikian di harapkan pembangunan di daerah akan
berhasil dengan baek,dan potensi daerah dapat di kembangkan secara maksimal . Otonomi
daerah juga dapat di lihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab
dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk
mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tdk harus selalu
mengikuti garis kebijaksanaaan yang di tentukan dari pemerintah pusat atau
pemerintah di atasnya
Pembahasan
tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang
klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karna masalah
demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsapati semenjak zaman yunani
kuno, dan telah diterapkan di polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu
itu.dikatakan fundamental karena hakekat demokrasi menyentuh nilai nilai dasar
kehidupan tentang apa dan bagaimana system kehidupan itu akan di pergunakan di
mana manusi sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya dikatakan
actual karena dewasa ini demokrasi
menjadi dambaan bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya,termasuk bangsa
Indonesia dalam era repormasi.
2.5partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaannya
Sebagai
warga Negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah,
tentu kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya
penbangunan di daerah. Di samping itu warga Negara harus tanggap terhadap
segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu di
maksudkan
a. agar
kebijakan pemerintahan di daerah tidak menyimpang dari peraturan perundang undangan yang berlaku.
b. agar
pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar
Negara pancasila dan UUD 1945
c.
agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
Dukungan warga Negara terhadap
pemerintahan di daerah dapat di wujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara
lain:
a. Mematuhi
pelaksanaan peraturan daerah
b. Melaksanakan
kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Membayar
pajak bumi dan bangunan
d. Merawat
keindahan lingkungan
e. Membayar pajak kendaraan
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno.2009.paradigma
baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta:
PT bumi aksara
Winarno.2014.paradigma
baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta:
PT bumi aksara
Hamid,abdul,dkk.2012.pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan. bandung:CV pustaka setia
Yusgiantoro,poernomo,dkk.2005.pendidikankewarganegaraan.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama
Komentar
Posting Komentar