MATERI HAKIKAT OTONOMI DAERAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1   Definisi hakikat Desentralisasi dan Otonomi daerah
          Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
          Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan nomos. Autos artinya sendiri dan Nomos artinya aturan atau undang-undang. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
          Otonomi dan Desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara kesatuan republik Indonesia ini bisa menciptakan pembagunan yang berkeadilan dan merata diseluruh wilayah tanah air.

2  Pelaksanaan otonomi daerah

          Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,  juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur , memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
          Terdapat dua nilai dasar yang dikembangakn dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu:
1.     Nilai utaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa bangsa indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat Negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan Negara republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan
2.     Nilai dasar desentralisasi teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasanya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan
          Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia. Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada pembagian tugas di atur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga. Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap melaksanakan kewnangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal dan dengan disertai rasa tanggung jawab.
          Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik focus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan dari daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya ,tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.


3            penerapan otonomi daerah berbasis kabupaten dan kota
Di daerah otonom di bentuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah serta perangkat daerah.
Setiap daerah di pimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang di bantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah gubernur. Kepala daerah kabupaten adalah bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota. Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah yang bersangkutan.
Menurut undang-undang otonomi daerah di Indonesia di dasarkan atas otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah keleluasa Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Dengan demikian kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai bidang. Misalnya
a.     pendidikan
b.     kesejahteraan
c.      kesehatan
d.     perumahan
e.      pertanian
f.       perdagangan, dan lain-lain.
Urusan yang menjadi pemerintah provinsi kabupaten/kota banyak sekali. Hal ini karena provinsi, kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemrintah pusat, pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepala daerah untuk mengurusinya sendiri.
Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu
1.     politik luar negeri
2.     pertahanan
3.     keamanan
4.     yustisi
Asas dekonsentrasi atau otonom sepenuhnya digunakan di kabupaten dan kota. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai deugas kosentrasi dan wilayah administrasi, tetapi juga menjadi perangkat kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat di selenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Peraturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya di serahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  Negara kita melaksanakan otonomi daerah karena melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 18. Jadi, landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotaitu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan umdang-undang.
2.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugaspembantuan.
3.     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.     Gubernur, Bupati, dan Walikotamasing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota.
5.     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
    
4.  hubungan otonomi daerah demokratisasi

          Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelanggaraaan kehidupan nasional,karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yg luas untuk menyusun kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah.dengan demikian di harapkan pembangunan di daerah akan berhasil dengan baek,dan potensi daerah dapat di kembangkan secara maksimal . Otonomi daerah juga dapat di lihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tdk harus selalu mengikuti garis kebijaksanaaan yang di tentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya
Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karna masalah demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsapati semenjak zaman yunani kuno, dan telah diterapkan di polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu itu.dikatakan fundamental karena hakekat demokrasi menyentuh nilai nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana system kehidupan itu akan di pergunakan di mana manusi sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya dikatakan actual  karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya,termasuk bangsa Indonesia dalam era repormasi.
2.5partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya
Sebagai warga Negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah, tentu kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya penbangunan di daerah. Di samping itu warga Negara harus tanggap terhadap segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu di maksudkan
a.       agar kebijakan pemerintahan di daerah tidak menyimpang dari peraturan   perundang undangan yang berlaku.
b.       agar pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar  Negara pancasila dan UUD 1945
 c.      agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
          Dukungan warga Negara terhadap pemerintahan di daerah dapat di wujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.     Mematuhi pelaksanaan peraturan daerah
b.     Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.      Membayar pajak bumi dan bangunan
d.     Merawat keindahan lingkungan
e.      Membayar  pajak kendaraan

DAFTAR PUSTAKA

Winarno.2009.paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta:
PT bumi aksara
Winarno.2014.paradigma baru pendidikan kewarganegaraan.jakarta:
PT bumi aksara
Hamid,abdul,dkk.2012.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. bandung:CV pustaka setia
Yusgiantoro,poernomo,dkk.2005.pendidikankewarganegaraan.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIS TENTANG KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN RELASI DAN FUNGSI

PERSAMAAN DHIOPANTINE