HADIS TENTANG KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
MATA KULIAH HADIS TARBAWI
HADIS TENTANG KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAK
Dosen pengampu: H. Subki M.Pd.I
Oleh
Dian Safitri
160103009
Kelas II A
Jurusan Tadris Matematika
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM
2016
Kata pengantar
Bismillahirrohmanirrohim
Kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayahnya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah Hadis Tarbawi tentang hadis kewajiban orang tua terhadap
anak.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari brerbagai pihak, diantaranya Dosen pembimbing kami
dan segenap teman-teman kami, sehingga dapta memperlancar pembuatan makalah.
Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa
banyak kekurang kekurangan yang terkandung di dalamnya baik dari segi kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kriti dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat untuk umat muslim dalam mempertahankan kemajuan
islam di dunia.
Amin
Mataram, 05
maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………...4
A. latar belakang…………………………………………………………….4
B. rumusan masalah…………………………………………………………4
C. tujuan……………………………………………………………………..4
BAB II ISI……………………………………………………………………………5
A.
hadis tentang kewajiban orang tua terhadap anak…………………………….5
1.
Berbuat adil adil diantara anak-anak…………………………………..5
2.
Membantu anaknya untuk berbakti kepadanya…………………….…7
3.
member
ikan pendidikan yang baik terhadap anak……………………7
4.
Pengaruh orang tua terhadap anak………………………………......10
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………11
3.1 kesimpulan
dan saran……………………………………………...…11
3.1.1
kesimpulan……………………………………………………...11
3.1.2 saran………………………………………………………….....11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Anak merupakan
persoalan yang selalu menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, bagaimana
kedudukan dan hak-haknya dalam keluarga, dan bagaimana seharusnya ia diperlakukan
oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalamkehidupan masyarakat dan negara
melalui kebijakan-kebijakannya dalam mengayomianak.Seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya, anak adalah amanah Allah SWTdan tidak bisa dianggap
sebagai harta benda yang bisa diperlakukan sekehendak hatioleh orang tua.
Sebagai amanah, anak harus dijaga sebaik mungkin oleh yangmemegangnya, yaitu
orang tua. Anak adalah manusia yang memiliki nilaikemanusiaan yang tidak bisa
dihilangkan oleh alasan apapun.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa saja kewajiban orang tua
terhadap anak?
2.
Bagaimanakah sikap orang tua
terhadap anak atas segala kewajibannya.
C.
Tujuan
1.
Mengetahui kewajiban orang tua
terhadap anak.
2.
Memahami cara bersikap yang baik
terhadap anak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadis
tentang kewajiban orang tua kepada anak
1.
Kewajiban Orang tua
Berbuat adil diantara anak-anak
عَنْ النُّعْمَانِ
بْنِ بَشِيْرٍ أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمْ فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا فَقَالَ أَكُلَّ وَلَدِكَ
نَحَلْتَ مِأْلَهُ قَالَ لَاقَالَ فَارْجِعْهُ (متفق عليه)
Artinya: “Dari Nu’man bin Basyir r.a.
bahwa ayahnya dating membawanya kepada Rasulullah SAW dan berkata:
“Sesungguhnya saya telah memberikan seorang budak (pembantu) kepada anakku
ini”. Maka Rasulullah SAW bertanya: “Apakah semua anakmu engkau beri budak
seperti ini?”. “Ayah menjawab: “Tidak”. Rasulullah SAW lantas bersabda:
“Tariklah kembali pemberianmu itu.”(HR. Muttafaq Alayh)
Asbab
Wurud al-Hadis ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Nu’man
bin al-Basyir berkata: “Ayahku bersedekah hartanya kepadaku”. Lantas ibuku
Amrah binti Rawahah berkata: “ Aku tidak rela sehingga engkau persaksikan
sedekah ini kepada Rasulullah saw”. Maka berangkatlah ayahku kepada Rasulullah
saw untuk mempersaksikannya tentang sedekah kepadaku. Kemudian Rasul bertanya:
“apakah masing-masing anak-anakmu engkau beri seperti anakmu ini ?”. dan
seterusnya sebagaimana Hadis di atas.
Hadis di atas
menjelaskan pengajaran Nabi terhadap seorang bapak agar bertindak
seadil-adilnya terhadap anak-anaknya. Seorang bapak di dalam rumah tangganya
sebagai pendidik terhadap keluarganya harus bersikapa adil dan baik dalam
sikap, ucapan, dan segala tindakan. Karena sikap adil ini mempunyai pengaruh yang
besar dalam pembinaan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tindakan adil
dariorang tua atau pendidik merupakan pendidikan terhadap anak-anaknya.
Dalam kitab Riyadh al-Shalihin ada periwayatan ada yang sama dengan Hadis di
atas sebagai berikut:
وفي رواية : فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ الله صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ قَالَ لَا قَالَ
اتَّقُوا اللهِ وَاعْدِلُوْا فِي أَوْلِادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَهَ
Dalam riwayat
lain dikatakan: “Rasulullah SAW. Bertanya: “Apakah kamu berbuat seperti itu
kepada semua anakmu?” Ayah menjawab: “Tidak”. Beliau bersabda: “takutlah kepada
Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu”. Kemudian Ayahku kembali pulang
dan menarik kembali pemberian itu.”
Pertanyaan Rasulullah
itu sudah mengharuskan pemberian orang tua terhadap anak itu harus semua dan
sama. Semua artinya semua anak, jika salah satunya diberi sesuatu yang lainpun
harus diberi pula dan jika tdak diberi satu tidak diberi semua. Adapun sama
artinya pemberianpun harus sama, kalau salah satunya diberi satu petak tanah
yang lainpun harus sama. Ketidak adilan dalam pemberian akan memicu pertikaian
dan perkelahian dalam keluarga.
وفي رويه : قَالَ لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ
Dalam satu riwayat , beliau bersabda: “janganlah engkau mempersaksikan
aku pada kezhaliman.”
Kehadiran
Basyir kepada nabi memang bertujuan mempersaksikan atas pemberiannya kepada
anaknya. Tetapi karena pemberian itu tidak diberikan secara adil, kemudian
beliau mengungkapkan yangdemikian. Tindakan yang tidak adil terhadap anak
adalah suatu kecurangan atau penganiayaan.
وفي رويه : قَالَ فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غيَرِي
ثُمَّ قَالَ أَيَسُرُّكَ يَكُوْنُوْا اِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَا قَالَ بَلَى قَالَ
فَلَا إِذًا (متفق عليه)
Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Persaksikanlah perkara ini kepada
selain saya “, kemudian bersabda lagi: “Tidakkah engkau bergembira jika mereka
sama berbuat baik kepada engkau”. Ayah menjawab: “Tentu senang”. Beliau
menjawab: “kalau begitu jangan”.(HR. Muttafaq Alayh).
Dalam redaksi
hadis, perintah keadilan terhadap anak, didahului perintah takwa kepada Allah.
Redaksi ini menunjukkan betapa pentingnya sikap adil di tengah-tengah mereka
yang dijadikan sebagai tanda orang yang takwa kepada Allah. Kemudian orang tua
pulang dan meminta atas pemberian tersebut. Ini diantara sifat para sahabat
menerima nasihat atau stelah mengetahui hokum segera dilaksanakan.
Perbuatan baik
terhadap anak-anak akan tumbuh dari keadilan orang tua terhadap mereka. Oleh
karena itu, keadilan orang tua sebenarnya merupakan pendidikan terhadap mereka.
Dan keutamaan
orang tua yang telah berlaku adil kepada anak, dijelaskan dalam hadis berikut:
عَنْ عَاءِىشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي مِسْكِنَتَةً تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ
لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَاَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً
وَرَفَعَتْ إِلَى فِيْهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا
فَشَقَّتْ التَمْرَةَ الَّتِي كَانَتْ تُرِيْدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِي
شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِي صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ
فَقَالَ اِنَّ الله قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَأَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنْ
النَّارِ (أحرجه مسلم)
Artinya: dari ‘Aisyah berkata: “ada seorang peremuan miskin dating
kepadaku dengan membawa kedua anak perempuannya, maka saya berikan kepadanya
tiga butir biji kurma. Ia memberikan kepada masing-masing anaknya sebutir bji
kurma dan sebutir lagi sudah ia angkat ke mulutnya untuk dimakan tetapi
(tiba-tiba) diminta oleh kedua anaknya juga, ia lalu membelah biji kurma yang
akan dimakannya itu dibagi kepada kedua anaknya itu. Saya sangat kagum melihat
perilaku orang perempuan itu. Kemudian saya ceritakan kepada Rasululah SAW.,
peristiwa yang dilakukan peremouan itu, Beliau lantas bersabda: “sesungguhnya
Allah telah menentukan surga baginya atau ia dibebaskan dari api neraka
lantaran perbuatannya itu.” (HR.Muslim)
2.
Membantu
anaknya untuk berbakti kepadanya, yaitu menerima amal kebaikannya dan memaafkan
kesalahan sang anak, berdasarkan sabda rasulullah SAW:
((رَحِمَ اَللهُ وَالِدًا أَعَا نَ وَلَدَهُ عَلَى
بِرِّهِ)) قَالُوْا: كَيْفَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ ((يَقْبَلُ إِحْسَا نَهُوْ,
وَيَتَجَا وَزُ إِحْسَا نَهُوْ, وَيَتَجَا وَزُ عَنْ إِسَا ءَ تِهِ)). >الجا مع
لإبن وهب
Artinya: Allah memberi rahmat kepada orang tua yang membantu
anaknya untuk berbakti kepadanya, (para sahabat) bertanya: bagaimana (caranya)
wahai Rasulullah SAW? Beliau menjawab : dengan menerima kebaikannya dan
memaafkan kesalahannya”.{ Al-jami’ }
3.
Kewajiban
Memberikan pendidikan yang baik terhadap anak
Hadis yang
memerintahkan kepada kedua orang tua untuk Menikahkan sang anak tatkala berumur
tujuh belas tahun jika memungkinkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
((اِضْرِبُوْا عَلَى الصَّلَا ةِ لِسَبْعٍ ,
وَاعْزِ لُوْا فِرَا شَةُ لِتِسْعٍ , وَذَوِّجُوْهُ لِسَبْعِ عَشْرَةَ إِنْ كَا نَ
, فَإِ ذَا فَعَلَ فَلْيُجْلِسْهُ بَيْنَ
يَدَيْهِ ، ثُمَّ لِيَقُلْ : لَا جَعَلَكَ اللهُ عَلَيَّ فِتُنَةً فِي الدُّنْيَا
، وَلَا فِي الْاَخِرَةِ))
Artinya: “Pukullah anak kalian jika meninggalkan sholat tatkala
berumur tujuh tahun, jauhkan tempat tidurnya (dengan saudarinya dan ibunya)
tatkala berumur Sembilan tahun , dan nikahkanlah dia tatkala berumur tujuh
belas tahun jika memungkinkan, dan jika telah melakukannya, maka dudukkanlah
dia dihadapannya kemudian katakanlah : Semoga Allah tidak menjadikannya untukku
sebagai fitnah di dunia dan di akhirat”.{HR.Ibnu
sunni }.
Dalam hadis yang lain, kewajiban Orang tua memberikan pendidikan sholat
dan budi pekerti bagi anak
حَدَّ ثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا
حَرْمَلَةُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ
عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَلِّمُوْا
الصَّبِيَّ الصَّلَلةَ بْنَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا بْنَ عَشْرٍ(الترمذى)
Artinya:“Telah diceritan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan
kepada kami Harmalah bin Abdul Aziz bin Rabi’ bin Syabrah Al Juhani dari Abdul
Malik bin Rabi’ bin Sabrah dari Ayahnya dari kakeknya ia berkata; “Rasulullah
SAW bersabda : “Ajarkanlah sholat bagi Anak-anak diumur tujuh tahun, dan
pukullah mereka ketika meninggalkan sholat di umur sepuluh tahun”
Pelajaran yang dapat
diambil dari hadis-hadis di atas:
1. Tugas orang tua sebagai subyek
pendidikan di keluarga untuk mengajari, menyuruh, membimbing dan memberikan
teladan bagi anka-anaknya mengenai sholat, baik sholat fardlu maupun sholat sunah.
2. Seorang anak sebagai objek pendidikan,
mulai disuruh dan dibimbing serta dibiasakan mengerjakan sholat mulai umur
tujuh tahun.
3. Apabila anak telah berumur sepuluh
tahun, tetapi tidak mengerjakan sholat, maka orang tua memberikan sanksi berupa
hukuman dengan pukulan. Anak diberikan sanksi agar dapat bertanggung jawab dan
untuk pembentukan pribadi anak. Aturan pemukulan yang diberikan, yaitu:
·
Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali
·
Pemukul yang digunakan tidak membahayakan fisik
anak
·
Tidak boleh memukul muka.
·
Tidak boleh memberikan hukuman pukulan ketika
sedang marah.
4. Orang tua memisahkan tempat tidur antara
laki-laki dengan perempuan bila telah berumur sepuluh tahun.
حَدَّ ثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّ ثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى
عَنْ نَصِحِ عَنْ صِمَاكِ بْنِ عَنْ جَا بِرِبْنِ
سَمُرَةً قَالَ قَالً رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ لَأَنْ
يُودِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِصَاعٍ (الترمذي)
Artinya:“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada
kami Yahya bin Ya’la dan Nashih dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah ia
berkata; Rasulullah Saw. Bersabda: “seseorang yang mengajarkan anaknya tentang
kebaikan adalah lebih baik baginya daripada ia bersedekah sebanyak satu Sha’.”
Salah
satu kewajiban orang tua sebagai pendidik adalah mendidik anak tentang
kebaikan, oleh karena itu nabi mengumpamakan kebaikan orang tua yang mendidik
anaknya tentang kebaikan lebih utama dari sedekah satu Sha’. Perumpamaan ini
adalah menunjukkan begitu pentingnya orang tua mengajarkan anak-anak mereka
dalam hal kebaikan, bukan berarti sedekah tidak perlu, tetapi hadis ini
menekankan akan pentingnya peranan orang tua dalam pendidikan anak.
4.
Pengaruh orang tua
terhadap anak
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَا مَنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ
وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ
هَلْ تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَالنَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ
اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ (متفق عليه)
Artinya: “dari Abu Hurairahr.a. berkata,
Rasulullah SAW. Bersabda: “Tidak ada dari seorang anak (Adam) melainkan
dilahirkan atas fitrah (islam), maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya
beragama yahudi atau beragama nashrani atau beragama majusi. Bagaikan seekor
binatang yang melahirkan seekor anak. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Hadis di atas menjelaskan tentang suatu
fitrah setiap anak, bahwa statusnya bersih, suci dan islam, baik anak seorang
muslim atau no-muslim”
Hadis
di atas menjelaskan tentang status fitrah setiap anak, statusnya bersih, suci
dan islam baik anak seorang muslim ataupun anak orang non muslim. Kemudian
orang tuanya lah yang memelihara danmemperkuat keislamannya atau bahkan
mengubah menjadi tidak muslim, seperti yahudi, Nasrani dan Majusi. Hadis ini
memperkuat bahwa pengaruh orang tua sangat dominan dalam membentuk kepribadian
seorang dibandingkan dengan factor-faktor pengaruh pendidikan lain. Kedua orang
tua menjadi tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik anaknya.
Rasulullah
SAW. Bersabda:
مِنْ
مَوْلُوْدٍ إِلَّى يُّوْلَدُ عَلَى الَّفِطْرَةِ
Fitrah dalam ayat di atas implikasi kependidikan yang
berkonotasi faham nativisme. Kata fitrah
di atas mengandung makna kejadian yang membawa potensi dasarberagama yang benar
yaitu agama islam. Fitrah dalam pengertian ini
berkaitan juga dengan factor hereditas (keturunan) yang bersumber dari orang
tua termasuk keturunan beragama (religiositas).
Fitrah yang
dikemukakan hadis di atas merupakan factor bawaan sejak lahir dan pembawaan
tersebut bisa dipengaruhi oleh lingkungan,bahwa pembawaan yang ada itu tidak
dapat berkembang dengan baik tanpa ada pengaruh lingkungan. Meskipun fitrah
tersebut dapat dipengaruhi namun kondisi fitrah tidaklah netral terhadap
pengaruh dari luar, potensi yang da secara dinamis mengadakan reaksi dan respon
terhadap pegaruh.
Oleh
karena itu usaha untuk mempengaruhi jiwa manusia melalui pendidikan dapat
berperan positif untuk mengarahkan perkembangan seseorang kepada jalan
kebenaran, hal ini terutama dapat dilakukan orang tua, karena tanpa usaha
melalui pendidikan yang baik dari orang tua,maka anak akan terjerumus kedalam
kesalahan dan kesesatan. Allah menghargai akan potensi manusia untuk memilih
dua jalan yaitu jalan yang benar dan jalan yang sesat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Banyak hadis
yang menjelaskan kewajiban orang tua terhadap anak, diantaranya yaitu berbuat
adil diantara anak-anak, Membantu anaknya untuk berbakti
kepadanya, yaitu menerima amal kebaikannya dan memaafkan kesalahan sang anak,
Memberikan pendidikan yang baik terhadap anak, dan Pengaruh orang tua sangat besar terhadap anak.
B.
Saran
karena besarnya pengaruh orang tua terhadap anak, maka hendaknya orag
tua harus memperbaiki dirinya juga, agar anaknya kelak menjadi baik seperti
dirinya. memberikan contoh yang baik kepada anak dan berbuat adil kepada semua
anak-anaknya.
Daftar isi
Muhammad Amin,Sayyid.Kitab Adab.Jember:Pustaka Syeih Abu Bakar bin Salim
Umar,Bukhari.2014.Hadis Tarbawi.jakarta:Amzah
Bin Abu Bakar,Muhammad.1996.40 Hadits pensucian diri.Jakarta:Pustaka Amani
Sunarto,Achmad.2000.himpunan hadits Al Jami’ush Shahih.Jakarta:Setia Kawan
Majid Khon, Abdul.2014.Hadis Tarbawi.Jakarta:Kencana
Shabir,Muslich.2004.Terjemah Riyadhus Shalihin.jakarta
Komentar
Posting Komentar